Hukum

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Wilmar Group

Jakarta, KoranKini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sebesar Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun lebih yang disita atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Dana itu berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan, dalam kasus ini melibatkan 5 perusahaan.

“Bahwa berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk, kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara,” jelasnya.

Sutikno merincikan, dari total seluruh kerugian negara yang sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619, PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.

Uang tersebut kini disimpan Kejaksaan Agung dalam rekening penampung. Nantinya, akan disetorkan ke negara sebagai pengembalian kerugian atas kasus korupsi yang telah terjadi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button