Gerindra Sebut Putusan MK Perlu Dikaji Secara Mendalam

Jakarta, KoranKini.com – Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah atau pemilu lokal, perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif agar tidak kontraproduktif dengan upaya penguatan konsolidasi demokrasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Politisi yang biasa disapa Hergun itu menegaskan, memang berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap UUD yang putusannya bersifat final, namun putusan tersebut harus sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Dalam putusannya, MK menjabarkan pemilu nasional terdiri atas pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sementera itu, pemilihan daerah terdiri atas pemilihn DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah. Selain itu, MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
“Semuanya perlu dipelajari secara seksama. Ditimbang sisi positif dan negatifnya. Di satu sisi, putusan MK tersebut memang sudah mempertimbangkan dinamika pemilu serentak 2024 yang masih ditemukan beberapa kelemahan. Namun, pada sisi lainnya juga terdapat hal-hal kontroversial yang berpotensi melanggar UUD 1945 dan juga melewati batas kewenangan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Hergun.