Empat Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Diperiksa Kejagung

KoranKini.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina tahun 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi berasal dari PT Oil Terminal Merak berinisial IP dan DS. Sementara dua saksi lainnya merupakan pihak dari anak perusahaan Pertamina serta mitra kerja Pertamina.
“Saksi DA menjabat Manager Gas Operation PT Pertamina International Shipping. Sedangkan saksi AS merupakan Staff Office Product Overseas Chartering,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (7/10).
Menurutnya, keempat saksi diperiksa karena diduga mengetahui proses kerja sama dan pengelolaan minyak mentah Pertamina. Keterangan mereka diharapkan dapat menguatkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, Anang juga menyinggung soal tersangka MRC yang hingga kini masih buron. Penyidik, kata dia, tetap memproses keterlibatan MRC dalam perkara pengelolaan minyak mentah itu.
“Kita tetap memproses yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan minyak mentah Pertamina,” ucap Anang.
Ia menjelaskan, pencabutan paspor terhadap MRC dilakukan untuk membatasi ruang gerak selama masa pelarian. Langkah ini diambil agar keberadaan tersangka lebih mudah dipantau oleh otoritas hukum.
“Prinsipnya, pencabutan paspor bertujuan mempersempit ruang geraknya. Jika berada di negara lain, kita bisa melokalisasi pergerakannya,” ujarnya.
Anang menegaskan, MRC kini hanya memiliki dua pilihan, yakni kembali ke Indonesia atau bertahan secara ilegal di luar negeri. Ia menambahkan pencabutan paspor tidak berarti mencabut kewarganegaraan yang bersangkutan.