Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Jerat Eks Wadirut BRI

Jakarta, KoranKini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI pada 2020-2024.
Kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar dari nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lima orang pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Ada 13 yang dicekal, tapi 5 yang saat ini tersangka. Nah, jadi pihak-pihak yang dicekal adalah pihak-pihak yang termasuk pihak yang terkait,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Asep Guntur memaparkan, modus operandi kasus ini dilakukan secara terstruktur sejak awal. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan EDC di lingkungan Bank BRI.
”Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Asep.
Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank, serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI).
Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KPK lain terkait dengan BUMN, yakni digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
”Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744,54 miliar,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.