Dirut Sritex Mengaku Tidak Tahu Jika Kredit Bank Dikorupsi

Jakarta, KoranKini.com – Usai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan, Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tidak mengetahui jika dana kredit yang diberikan oleh bank untuk perusahaan dikorupsi oleh saudaranya.
Iwan melalui kuasa hukumnya Calvin Wijaya, mengaku hanya mengetahui jika kredit yang diterima dari bank digunakan untuk pengembangan usaha.
“Yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” ujar Calvin.
Sementara itu, Iwan mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam itu dirinya diminta menjawab total 12 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya juga mengaku sudah menyerahkan dokumen terkait kepegawaian PT Sritex yang sebelumnya diminta oleh penyidik.
“Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” jelasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar. Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.