Daerah

Cegah Potensi Korupsi, KPK Tinjau Langsung Proyek Normalisasi Kali Ciliwung

KoranKini.com | Jakarta – Proyek normalisasi Kali Ciliwung di Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10) ditinjau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peninjauan ini dilakukan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II.

Langkah tersebut bukan sekadar inspeksi teknis semata, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan korupsi. KPK ingin memastikan proses proyek strategis nasional berjalan transparan dan akuntabel.

Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti mengimbau, masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungli atau permintaan imbalan.

“Agar proses bersih dan transparan. Kemudian, warga paham tidak ada pemberian ke pejabat,” kata Linda Astuti dalam keterangannya, Jumat (24/10).

KPK bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan memeriksa progres pembebasan lahan. Dari 54 bidang tanah seluas 13.101 meter persegi, sebagian besar sudah melalui tahap pengukuran garis sempadan.

Namun, KPK masih menemukan beberapa kendala di lapangan, seperti bangunan yang rusak sebelum selesai didata. Linda menyoroti pentingnya pencatatan aset secara tertib agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” ujarnya. 

Menurutnya, pengawasan sejak awal dapat mencegah penyimpangan administrasi aset publik. Nilai proyek normalisasi Kali Ciliwung mencapai Rp257 miliar dengan target rampung pada Desember 2025. 

Selain di Pengadegan, normalisasi juga dilakukan di Cililitan, Cawang, dan Rawajati. KPK meminta agar proses penilaian tanah melibatkan BPKP, aparat penegak hukum, dan asosiasi penilai independen. 

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akurasi nilai ganti rugi dan mencegah kebocoran anggaran. Ia berharap kasus-kasus lama seperti Sumber Waras dan Munjul tidak kembali terulang.

“DSDA perlu segera mengundang perangkat daerah. Hal ini tentunya, demi kelancaran penilaian dan pembayaran agar tidak terlambat,” kata Linda. 

KPK juga menyoroti pengadaan alat berat yang masih terkendala izin impor dari luar negeri. Peralatan seperti excavator spider mini dan crawler carrier mini senilai Rp100 miliar belum tersedia di dalam negeri.

Ia meminta Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait izin pengadaan.

“Dinas SDA perlu bersurat ke Kementerian Perindustrian untuk memastikan ketersediaan barang,” katanya, tegas.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Muhamad Irdian mengapresiasi pendampingan KPK dalam proyek ini.

“Bersama KPK kami merasa lebih percaya diri untuk bergerak, karena setiap langkah diawasi,” kata Irdian.

Menurutnya, kehadiran KPK memberi kepastian hukum bagi warga yang lahannya terdampak pembebasan. Ia berharap sinergi ini mempercepat penyelesaian proyek sekaligus melindungi hak masyarakat.

Related Articles

Back to top button