Cegah Peredaran Narkoba di Dalam Rutan, Petugas Lakukan Razia Gabungan

KoranKini.com | Banten – Menindaklanjuti pasca terungkapnya peredaran narkoba dari dalam Lapas Salemba yang menjerat selebritas Amar Zoni, pihak Rutan Kelas II B Serang melakukan razia.
Minggu (12/10) malam petugas gabungan melakukan razia di Rutan Kelas II B Serang dan menemukan sejumlah senjata tajam rakitan, korek api, serta berbagai barang terlarang milik warga binaan.
“Kami melakukan razia gabungan untuk memastikan di dalam rutan tidak ada lagi narkoba, hand phone, maupun barang-barang terlarang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Banten, Ali Syeh Bana.
Ali menegaskan, razia akan dilakukan secara berkala di seluruh rutan dan lapas di wilayah Banten guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
“Razia ini akan terus dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan maupun lapas wilayah Banten,” tegasnya.
Selain menemukan sajam dan barang terlarang, petugas juga akan mengevaluasi sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Ali menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan tidak hanya untuk warga binaan, tetapi juga untuk petugas yang terbukti terlibat pelanggaran.
“Jika ditemukan narkoba, hand phone, atau senjata tajam, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai regulasi, baik kepada warga binaan maupun petugas,” katanya.
Ali menambahkan, razia ini menjadi bahan evaluasi agar pengawasan di rutan diperketat.
“Barang-barang seperti sendok logam, gunting, dan korek tidak boleh lagi ada di dalam ruang tahanan. Kami pastikan pengawasan akan diperkuat,” tandas Ali.