BPJS Kesehatan Optimalkan Aplikasi Mobile JKN Sebagai Inovasi Digital

Jakarta – Korankini.com | Aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dihadirkan sebagai inovasi digital yang dibuat untuk menjawab berbagai masalah yang sering dihadapi peserta dalam mengakses layanan JKN-KIS.
Lebih dari lima juta peserta telah memanfaatkan layanan telekonsultasi BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024. Layanan ini tersedia di 21.029 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui Aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, seperti pendaftaran dan perubahan data peserta secara online, informasi mengenai fasilitas kesehatan terdekat dan status kepesertaan, cek status tagihan dan pembayaran iuran, serta riwayat pelayanan kesehatan, juga kartu digital yang dapat digunakan sebagai pengganti kartu fisik.
Di aplikasi ini juga terdapat fitur pengaduan dan konsultasi online terkait masalah kepesertaan dan pelayanan kesehatan, pendaftaran antrean online yang terintegrasi dengan seluruh faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hingga 2024, layanan ini diterapkan di lebih 88 ribu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.132 rumah sakit.
Terdapat pula fitur konsultasi pelayanan dengan dokter secara langsung tanpa harus datang ke faskes. BPJS Kesehatan juga menyederhanakan layanan bagi peserta penyakit kronis melalui Program Rujuk Balik (PRB). Peserta dapat memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online juga bisa dimanfaatkan peserta melalui layanan video conference lewat Aplikasi Zoom,
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mengoptimalkan Aplikasi Mobile JKN. Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga BPJS Kesehatan Care Center 165,” kata Ghufron dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN sebagai standar di fasilitas kesehatan. Komitmen pelayanan juga ditunjukkan melalui kinerja pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) tahun 2024.
“Kami menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas,” kata Ghufron.