Nasional

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Belum Mengalami Kenaikan

KoranKini.com | Jakarta – Besaran iuran BPJS Kesehatan September 2025 untuk semua kelas belum mengalami perubahan. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan pembayaran iuran saat ini untuk peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Terbaru, pemerintah tengah merencanakan penyesuaian mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS disebut bakal berlangsung pada 2026 mendatang.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan yang menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Related Articles

Back to top button