Bea Cukai Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Narkoba Senilai Rp8 Miliar

KoranKini.com | Banten – Sepanjang November 2025 Bea Cukai Banten berhasil gagalkan pengiriman rokok ilegal dan penyelundupan narkoba jenis sabu Rp8 miliar. Bila dirincikan rokok ilegal sebanyak 5,8 juta batang dan natkotika seberat 4.000 gram.
“Total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp8.685.171.000. Semua itu dengan kerugian negara sebesar Rp5.509.129.217,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, Kamis (27/11/2025).
Selain itu, sambung Ambang, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak bersama BNN Provinsi Banten juga menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu. Beratnya 4.000 gram dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Ambang mengatakan penggagalan penyelundupan sabu yang dilakukan Bea Cukai dan BNN merupakan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Khususnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika.
“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum. Sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” kata Ambang.
Ambang membeberkan pada 8 November 2025, pihaknya bersama Bea Cukai Merak menegah 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek HUMER yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi P 98XX GC yang dikemudikan pria berinisial P dan A.
“Terbongkarnya rokok ilegal ini saat keduanya (P dan A, Red) tengah mengantri di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak. Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 18 November 2025 menegah 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai,” ucapnya.
Penindakan, lanjutnya, dilakukan di gerbang Tol Cikupa terhadap truk bernomor polisi B 92XX FFX yang dikemudikan IK dan kernet AG. Mereka akan melintas di jalan Tol Tangerang-Merak.
Lalu, 23 November 2025 Bea Cukai berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) didaerah Tangerang. Berdasarkan informasi intelijen adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman BKC HT (rokok) ilegal dari outlet di Pamekasan, Madura,Jawa Timur.
“Setelah berkoordinasi dengan PJT didaerah Tangerang, Tim Bea Cukai Banten menegah 15 Koli berisikan rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 152.600 batang. Telah dilakukan pengecekan nama dan alamat penerima, namun ternyata menggunakan alamat dan nomor telepon fiktif,” ujar Ambang.
Pada tanggal yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, pihaknya juga menegah 1.056.000 batang rokok ilegal merk GP yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi B 90XX KEU yang dikemudikan AS dan AG saat mengantre di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid menjelaskan penggagakan penyelundupan Sabu dari Sumatera menuju Jawa. Penindakan narkotika bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten yang dibawa oleh seorang kurir menggunakan kendaraan angkutan umum.
“Bea Cukai Banten berkolaborasi BNN Banten mendalami dan menganalisa informasi tersebut. Hasil analisa menunjukkan dugaan bahwa narkotika tersebut dibawa oleh seorang penumpang bus antarprovinsi.
“Tim Bea Cukai bersama bersama BNN Banten segera melakukan tailing terhadap bus yang dicurigai tersebut hingga ke Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam bus, tim menemukan sebuah tas mencurigakan yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga kabur,” kata Rohmad.




