Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Mafia Tanah

KoranKini.com | Jakarta – Praktik mafia tanah di tengah masyarakat dinilai merugikan rakyat kecil, sehingga perlu langkah hukum yang tegas dari kepolisian hingga kejaksaan. Aparat penegak hukum didesak untuk berani menindak tegas para mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
“Betul, perlu perhatian khusus dari penegak hukum. Mafia tanah harus diamankan karena meresahkan. Biasanya mereka membeli tanah warga namun tidak melunasi pembayarannya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Rabu (8/10).
Belakangan, inisial SS mencuat dalam sejumlah kasus pertanahan. Salah satunya dugaan penggelapan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan, seluas 2.300 meter persegi.
SS juga disebut-sebut dalam sengketa rumah dan tanah milik almarhum Kolonel (Pur) TNI Aloisius Sugianto di Jl. Bondowoso, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, ia terlibat dalam sengketa tanah seluas sekitar 6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Tanah bersertifikat hak milik itu kemudian beralih menjadi milik perusahaan dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB). Kabarnya, SS sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski Bareskrim Polri belum merilis secara resmi kasus tersebut.
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SS sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Bareskrim Polri.
Menurut Abdul Fickar, Polri perlu segera mengumumkan status hukum para tersangka jika alat bukti sudah cukup. “Jika sudah cukup bukti, maka penegak hukum wajib menetapkan dan mengumumkannya,” ujarnya.
Fickar menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak hanya merugikan individu, melainkan melanggar kepentingan publik. Karena itu, ia mengingatkan Polri agar tidak bermain-main atau berkompromi dengan mafia tanah.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen dalam pemberantasan mafia tanah. Dirinya memerintahkan anak buahnya agar memberikan tindakan tegas dan mengingatkan masyarakat agar mendaftarkan semua bidang tanah.
“Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal yang harus dimulai dari hulu. Yakni, dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan,” kata Burhanuddin saat menghadiri Rakor dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Apalagi, Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Dilaksanakan Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan tata Usaha Negara, dan Pidana Militer yang dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen.
Selain itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022. Tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris.