Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Peserta Seleksi Ketua dan Anggota DK LPS

Jakarta, KoranKini.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi membuka pendaftaran calon ketua dan anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025 – 2030. Sri Mulyani selaku ketua panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon ketua dan anggota DK LPS mengatakan pendaftaran dibuka mulai besok, Jumat (4/7) pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli pukul 23.59 WIB.
Seleksi terdiri dari dua tahapan, yakni Tahapan I (Seleksi Administratif) dan Tahapan II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan). Proses pendaftaran dilakukan secara online lewat laman resmi panitia seleksi (pansel) di https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
Sri Mulyani menjabarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi, dalam tahap I, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada
saat ditetapkan;
10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
11. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.