Pembacaan Vonis Tersangka Pembunuhan Jurnalis Muda

Banjarbaru, KoranKini.com – Sidang pembacaan vonis terhadap Kelasi I TNI Angkatan Laut Jumran yang didakwa membunuh jurnalis Banjarbaru, Juwita, dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (16/6/2025), di Pengadilan Militer I-06.
Momen penting ini tak hanya diwarnai dengan ketegangan di ruang sidang, tetapi juga oleh aksi haru keluarga korban yang menuntut keadilan tertinggi: hukuman mati untuk terdakwa.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota keluarga korban, termasuk kuasa hukum mereka, sudah hadir sejak pagi.
Mereka berdiri di depan gedung pengadilan sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan dan ungkapan hati. Beberapa tulisan yang tampak mencolok antara lain: “Justice For Juwita”, “Demi Keadilan Kami Keluarga Korban Agar Pelaku di Hukum Mati”, hingga “Jangan Gentar, Rakyat Bersama Majelis Hakim”.
“Kami mengharapkan terdakwa pembunuhan berencana ini dihukum sesuai keinginan keluarga yaitu hukuman mati,” ujar Susi Anggraini, kakak ipar Juwita.
Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Letkol CHK Arie Fitriansyah, dan akan menjadi penentu akhir dalam proses hukum yang telah berjalan sejak awal tahun ini.
Sebelumnya, penuntut umum dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi telah menyampaikan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Jumran dalam sidang terbuka pada 4 Juni 2025 lalu.
Selain hukuman seumur hidup, Odmil juga meminta agar terdakwa dipecat dari dinas kemiliteran dan tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Dalam tuntutannya, pihak Odmil menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Lektkol Sunandi dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan Kelasi I Jumran disebut bertentangan dengan Saptamarga dan 8 wajib TNI. Kemudian, terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI di mata masyarakat.
Namun, bagi pihak keluarga korban, hukuman tersebut belum cukup.
Kini, publik menantikan putusan majelis hakim: apakah vonis akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau harapan keluarga korban.