Komisi VIII DPR RI Minta Kemensos Tinjau Ulang Kebijakan Anggaran Bencana

KoranKini.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) diminta untuk meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan tahun 2026. Hal tersebut dipinta langsung oleh Komisi VIII DPR RI kepada Kemensos.
Merosotnya anggaran kebencanaan ini, dinilai berpotensi melemahkan kemampuan negara dalam melakukan intervensi saat terjadi bencana.
“Sementara, kapasitas dan kuantitas bencana di Indonesia justru terus meningkat. Tidak kebayang dengan anggaran yang sangat terbatas pada 2026, anggaran kebencanaan dari Rp519 miliar menjadi Rp179 miliar,” kata anggota Komisi VIII DPR R, I Ketut Kariyasa Adnyana dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (1/2).
Ketut mengingatkan, penanganan bencana saat ini memiliki tantangan yang berat. Karena, masih adanya beban utang anggaran kebencanaan yang belum terselesaikan.
Di sisi lain, kata Ketut, pagu anggaran kebencanaan pada 2026 juga mengalami penurunan signifikan. “Kapasitas dan kuantitas bencana itu makin meningkat, ada sekitar hampir Rp1,4 triliun yang masih mengutang,” ujar Ketut.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR, Sofwan Dedy menilai, pagu anggaran Basarnas sebesar Rp1,4 triliun masih jauh dari kebutuhan riil. Terlebih, belakangan ini bencana alam terjadi beruntun di sejumlah wilayah.
“Basarnas pernah di awal tahun mengajukan anggaran itu ya idealnya Rp2,085 triliun. Tapi kemudian realisasinya hanya sekitar Rp1,4 triliun di tahun 2025 dan di tahun 2026 juga sekitar Rp1,4 triliun,” kata Sofwan dalam rapat Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2026.
Jauh sebelum longsor melanda Sumatra, Kepala Basarnas Syafii sudah melempar wacana pembentukan Dana Kedaruratan SAR Nasional. Gagasan itu disampaikan dalam rapat Komisi V DPR pada 11 November 2025.
“Menurut saya Pimpinan, ini patut menjadi catatan penting rapat kita. Agar ini dieskalasi kepada penyusun anggaran yang lebih tinggi, apakah itu di Banggar,” ujar politikus PDIP tersebut. Ke depannya, Ketut mengingatkan, menyelesaikan persoalan keterbatasan anggaran untuk penanganan bencana alam. Jangan sampai, keterbatasan anggaran ini menghambat kemampuan pemerintah membantu masyarakat terdampak.




