Hukum

Kepastian Hukum Tindakan Pemerintahan Di Era Digital

KoranKini.com | Kualifikasi keabsahan tindakan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yaitu bahwa tindakan administrasi elektronik tidak lagi hanya bersandar pada dokumen fisik, melainkan pada integritas sistem dan data. Kualifikasinya memenuhi tiga syarat kumulatif yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.

Isu globalisasi informasi di era digital telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, sehingga perkembangan dan kemajuan teknologi Indonesia yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk tindakan atau perbuatan hukum baru.Tujuan tindakan pemerintahan di era digital saat ini adalah untuk mewujudkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel melalui sistem elektronik untuk memberikan pelayanan kepada publik yang berkualitas dan terpercaya.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selanjutnya, SPBE dalam Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan dan/atau media elektronik lainnya.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah mengatur Keputusan Berbentuk Elektronik adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. Pasal 1 angkat 8 UU AP yang menyatakan bahwa tindakan administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut “tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.”

Tindakan pemerintahan (feitelijke handelingen) sebagai perbuatan konkret/atau nyata dari badan/atau pejabat pemerintahan berbasis elektronik, keputusan dan/atau tindakan berbasis elektronik yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai tindakan hukum, melainkan hanya dimaksudkan melakukan tindakan teknis pelayanan publik untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Namun, dengan berlakunya UU AP tindakan pemerintahan ini telah menjadi tindakan hukum (rechts handelingen) oleh badan dan/atau pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Oleh karena tindakan Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang saat ini cenderung tidak berbentuk fisik/nyata, melainkan berbentuk tindakan informasi dalam sistem elektronik. Secara yuridis, tindakan pemerintahan (feitelijke handeliang) dan tindakan hukum (rechts handelinegan) dalam hukum administrasi pemerintahan seringkali dianggap sebagai satu kesatuan, namun memiliki penekanan yang berbeda dalam konteks Hukum Administrasi Negara.

Dalam penggunaan sehari-hari, keduanya sering dianggap sama (sinonim), tetapi dapat dibedahkan secara detail berdasarkan UU AP. Perbedaan Tindakan Pemerintahan (bestuurshandeling) secara umum ini adalah dasar untuk setiap tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh organ/pejabat pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan ini dibagi menjadi dua jenis utama:

• Tindakan Hukum (rechtshandelingen), tindakan yang sengaja dilakukan untuk menciptakan akibat hukum (hak dan kewajiban baru). Contoh menerbitkan sertifikat tanah atau Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan tertentu, atau SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.

• Tindakan faktual/nyata (feitelijke handelingen), tindakan yang tidak dimaksudkan untuk menciptakan akibat hukum secara langsung, melainkan untuk melaksanakan tugas teknis. Contoh, memperbaiki jalan yang rusak atau mengangkat sampah.

Dalam Pasal 1 angka 11 UU AP, bahwa Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Keputusan berbentuk elektronik adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. Perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, UU AP tidak membatasi perbuatan tersebut harus dilakukan secara manual atau fisik. Namun, dengan adanya modernisasi birokrasi, perbuatan konkret yang dilakukan melalui sistem aplikasi, atau sarana elektronik lainnya tetap dianggap sebagai tindakan administrasi pemerintahan. Implementasi tindakan pemerintahan berbasis elektronik yang diakui sebagai tindakan administrasi yakni Penolakan otomatis oleh sistem saat warga mengajukan Izin Usaha; Penerbitan sertifikat atau dokumen kependudukan digital (QR Code); dan Verifikasi data bantuan sosial melalui sarana aplikasi sistem.

Pelayanan publik, transformasi instrumen hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah diatur keputusan sebagai suatu tindakan pemerintahan yang berbentuk elektronik sebagaimana dalam Pasal 38 disebutkan.

Related Articles

Back to top button