Hukum

PKH Kolaka Jatuhkan Denda Sebesar Rp 1,2 Triliun Kepada Penambang Ilegal

KoranKini.com | Kolaka – PT toshida dijatuhi sanksi administrative denda sebesar Rp 1,2 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda tersebut, terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di kawasan hutan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan akan tetap diberlakukan. Karena, hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sanksi itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan bertugas melakukan pemasangan plang dan verifikasi teknis,” ujar Kolonel Romadhon dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (25/12).

Denda tersebut dikenakan karena perusahaan terbukti melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare tanpa izin resmi. Tim Satgas PKH telah menyegel wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan.

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. PT Toshida Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 50 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang dikenai sanksi administratif,” ucapnya.

Ia menjelaskan, PT Toshida telah melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Toshida Indonesia belum memberikan keterangan terkait penetapan sanksi tersebut.

“Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ini guna melindungi kawasan hutan serta mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penagihan denda terhadap 71 perusahaan korporasi yang menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan. “Penagihan denda telah dilakukan terhadap 71 perusahaan, baik dari sektor sawit maupun tambang,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.

Related Articles

Back to top button