Sebanyak 300 Kilogram Narkotika Dimusnahkan BNN

KoranKini.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan jaringan bandar narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BNN juga menyita aset senilai hampir Rp 40 miliar dari satu jaringan yang kini tengah diproses hukum. Plt. Deputi Pemberantasan, Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus narkotika di Kampung Bahari. Pihaknya tidak berhenti pada penindakan tindak pidana narkotika semata, tetapi juga mengejar aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kedeputian Pemberantasan tidak hanya terputus pada penyidikan tindak pidana narkotika di Kampung Bahari. Kami sudah menemukan tindak pidana pencucian uangnya dan saat ini sedang kami proses,” kata Budi.
Selain itu BNN juga memusnahkan barang bukti narkotika pengungkapan kasus sepanjang periode Oktober-Desember 2025. Barang bukti tersebut diamankan hasil pengungkapan di sejumlah wilayah Indonesia.
Beberapa wilayah meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 300 kilogram narkotika.
“Total barang bukti yang dalam pemusnahan ini, meliputi sabu 113.230,10 gram, sabu cair: 318 mililiter. Kemudian ganja: 233.866,21 gram, pil ekstasi: 5.044 butir dan 28,18 gram,” ujar Suyudi di Jakarta Utara, Rabu (17/12).
Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan keperluan penelitian, teknologi, atau pelatihan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata Suyudi.




