Tiga Mantan Direksi PT ASDP Indonesia Resmi Bebas dari Rutan KPK

Jakarta – Korankini.com | Tiga Mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC resmi bebas dari rutan KPK. Mereka sebelumnya menerima keputusan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyampaikan rasa syukur atas kebebasan dan pemulihan status hukumnya.
“Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami, kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya bagi perkara kami,” kata Ira Puspadewi di Rutan Merah Putih KPK, Jumat (28/11/2025).
Ira juga tak lupa memberikan apresiasi kepada Presiden dan sejumlah pejabat negara yang berperan dalam proses pemulihan nama baiknya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada DPR RI untuk Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara. Juga Menteri Hukum dan HAM, serta Sekretaris Kabinet.
Ira tak lupa mengapresiasi tim penasihat hukum Soesilo Ari Wibowo dan petugas KPK yang menangani proses selama hampir sepuluh bulan. Bahkan, ia mengapresiasi media dan publik yang memberikan dukungan. Ira berharap keputusan ini dapat menjadi momentum peningkatan perlindungan hukum bagi para profesional di Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh rekan media yang membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dan yang paling berharga, dukungan masyarakat Indonesia melalui berbagai platform komunikasi, Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujarnya.




