Hukum

Stafsus Kementrian Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaannya

KoranKini.com | Bogor – Seluruh staf khusus (stafsus) kementerian dan lembaga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya.

“Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat Perkom Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Herda dalam diskusi “Menyambung Cerita Menegakkan Integritas” di Bogor, Selasa (18/11). 

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, stafsus memang tidak termasuk kategori wajib LHKPN. Namun, KPK menerbitkan Perkom 3/2024 setelah menilai banyak penanganan perkara korupsi yang melibatkan peran staf khusus. KPK menilai jabatan itu memiliki tanggung jawab yang sangat tinggi.

“Posisi-posisi itu posisi strategis dan berisiko tinggi,” kata Herda.

Herda mengakui masih ada pejabat yang keberatan dengan kewajiban tersebut. Namun KPK menegaskan aturan ini diterbitkan untuk memperkuat integritas kementerian dan lembaga.

“Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga. Salah satu indikator integritas bagi pejabat atau posisi berisiko tinggi adalah kesediaan melaporkan LHKPN dan diawasi,” Ujar Herda.

Perkom 3/2024 diterbitkan pada 2024 tetapi baru berlaku enam bulan setelah diundangkan. Dengan demikian, efektivitas aturan tersebut baru dapat terlihat pada periode pelaporan LHKPN Januari–Maret 2026.

“Laporan LHKPN tahunan dimulai Januari sampai Maret. Jadi nanti kita lihat setelah Maret 2026 karena perkom itu berlaku enam bulan setelah diterbitkan,” kata Herda.

Ia optimistis implementasi aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan integritas pejabat

“Insyaallah 2026 bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan bahwa laporan harta kekayaan yang disampaikan harus benar dan akurat. Lembaga antirasuah memastikan akan melakukan klarifikasi atas setiap laporan penyelenggara negara.

Related Articles

Back to top button