Hukum

Mantan Direktur Pelayanan Haji Kemenag Diperiksa Lebih Dari 5 Jam

KoranKini.com | Jakarta – Setelah diperiksa lebih dari lima jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Rabu (12/11), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Subhan Cholid memilih bungkam.

Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.39 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

“Tanya penyidik saja,” kata Subhan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami Subhan perihal pembagian kuota haji tambahan untuk pelaksanaan tahun 2024.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” tutur Budi.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. Hal itu juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ditaksir merugikan keuangan negara setidaknya Rp1 triliun. Namun, KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Related Articles

Back to top button