MK Tolak Permohonan Penyamaan Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen

KoranKini.com | Jakarta – Permohonan penyamaan batas usia pensiun guru dengan dosen, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10).
MK menilai syarat menjadi guru dan dosen berbeda sehingga usia pensiun keduanya tidak dapat disamakan. MK menyebutkan perpanjangan batas usia pensiun guru, termasuk guru ahli utama hingga 65 tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
MK berpendapat batas usia pensiun dosen bisa mencapai 70 tahun, berbeda dengan guru. Ketentuan ini terutama berlaku bagi profesor berprestasi sebagaimana diatur Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14/2005.
Selain perbedaan usia pensiun, MK juga menilai jabatan fungsional guru dan dosen tidak dapat dibandingkan secara langsung. Hal ini karena syarat dan tanggung jawab jabatan keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2. Seorang ASN baru memulai jabatan fungsional dosen di usia lebih tinggi dibandingkan dengan ASN jabatan fungsional guru,” kata hakim MK.
MK menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pembedaan batas usia pensiun guru dan dosen. Dengan demikian, peraturan yang berlaku dianggap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, seorang guru bernama Sri Hartono mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Ia menginginkan batas usia pensiun guru disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang mencapai 70 tahun.




