Internasional

Perhiasan Kerajaan yang Hilang dari Museum Louvre Paris Bernilai Rp1,7 Triliun

Korankini.com | Aksi pencurian besar mengguncang Museum Louvre di Paris, Prancis pada Minggu (19/10/2025) kemarin. Para pencuri itu berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan bersejarah milik kerajaan Perancis dari ruang pamer utama. Menurut laporan Kementerian Kebudayaan Prancis, setidaknya delapan hingga sembilan barang antik dilaporkan hilang.

Koleksi yang dicuri memiliki nilai sejarah tinggi dan merupakan bagian dari warisan budaya nasional yang diperkirakan bernilai 88 juta euro (USD102 juta) atau Rp1,7 triliun. Museum Louvre menyebut sebagian besar benda yang dicuri berasal dari koleksi perhiasan mahkota Prancis. Koleksi tersebut sebelumnya tersimpan di Galeri Apollon, salah satu ruang paling terkenal di museum.

Kementerian Kebudayaan Prancis mengungkapkan bahwa koleksi yang hilang terdiri atas beberapa perhiasan kerajaan ternama, di antaranya: Satu tiara dan bros yang pernah dimiliki oleh Permaisuri Eugénie, istri dari Kaisar Napoleon III, Satu set kalung zamrud lengkap dengan sepasang anting yang dahulu milik Permaisuri Marie Louise. Lalu sebuah tiara, kalung, dan satu anting dari rangkaian safir yang dimiliki oleh Ratu Marie-Amélie serta Ratu Hortense. Serta sebuah bros bersejarah yang dikenal sebagai ‘Bros Relikui’.

Otoritas setempat segera menutup seluruh area museum setelah kejadian dan mengamankan lokasi untuk penyelidikan. Polisi Prancis juga membentuk tim khusus guna menelusuri jejak pelaku dan jaringan di balik aksi ini. Sekitar 100 penyidik terlibat dalam perburuan untuk melacak para penjahat yang membawa kabur artefak dari permata mahkota Prancis tersebut.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan beberapa bukti penting telah ditemukan di sekitar area museum. Salah satu benda yang hilang bahkan ditemukan dalam kondisi rusak di luar bangunan Louvre. Pemerintah Prancis berkomitmen memperkuat sistem keamanan di seluruh museum nasional untuk mencegah kejadian serupa. Kementerian Kebudayaan Prancis menegaskan bahwa nilai historis benda-benda yang dicuri tidak dapat digantikan dengan uang.

Related Articles

Back to top button