KPK Selidiki Kasus Pengadaan Rumah Jabatan DPR

KoranKini.com | Jakarta – Dua saksi terkait kasus korupsi pengadaan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemeriksaan ini penyidik KPK menyertakan personel Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterlibatan BKPK pada proses penyidikan ini bertujuan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan kawan-kawan BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut,” ujarnya, Selasa (21/10).
Menurut dia, percepatan proses perhitungan diperlukan agar tahapan penyidikan bisa berlangsung efektif dan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Pemeriksaan oleh KPK dan BPKP sedang berjalan secara paralel,” ucapnya.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR, Sri Wahyu Budhi Lestari. Sedangkan saksi lainnya adalah Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR periode 2019-2022.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. Namun, hingga saat ini belum ada satupun tersangka dugaan korupsi tersebut yang ditahan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya menunggu selesainya penghitungan kerugian negara sebelum melakukan penahanan.
“Kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Enam tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. Pada proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah Gedung Sekretariat Jenderal DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.