Politik

Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan, Menkum Pastikan Perlindungan Produk KMP

KoranKini.com | Jakarta – Pentingnya perlindungan produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan warga desa dan kelurahan di Indonesia. 

“Pelindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10). 

Menurutnya, merek kolektif merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak, baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa. Menurut Supratman, Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. 

“Sebagus apa pun produk yang dihasilkan, tanpa perlindungan kekayaan intelektual, nilainya bisa hilang begitu saja. Karena itu, merek kolektif menjadi cara paling efektif untuk melindungi identitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk kita,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan tantangan terbesar bagi koperasi dan UMKM adalah akses permodalan. Ia menjelaskan, pelindungan KI melalui merek kolektif ini bukan hanya sekadar bentuk legalitas, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang mampu membuka akses pembiayaan.

“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum. Tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” kata Supratman. 

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Razilu mendorong penguatan perlindungan hukum bagi produk koperasi. Salah satunya dengan melalui pendaftaran merek kolektif. 

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Harapan kami, dari sekitar 81 ribu koperasi yang ada, semuanya memiliki merek kolektif yang sesuai dengan produk mereka,” ucap Razilu. 

Pada tahap awal, Razilu menargetkan sekitar 10 persen koperasi sudah dapat mendaftarkan atau mengajukan permohonan merek kolektif. Terkait biaya, ia menjelaskan pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

“Biayanya relatif terjangkau, hanya sekitar lima ratus ribu rupiah. Karena mereka termasuk kategori UMKM dan koperasi,” ujar Razilu.

Related Articles

Back to top button