Daerah

Sopir di Kawasan Tambang Ilegal Tewas Tertimpa Longsor

KoranKini.com | Palu – Peristiwa nahas terjadi di kawasan tambang tanpa izin Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (9/10).

Seorang sopir truk pengangkut material tambang, berinsial HM tewas usai tertimpa material longsor. Hal ini dibenarkan Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali.

“Iya,” ujarnya singkat, Jumat (10/10).

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, peristiwa nahas itu terjadi pukul 19.00 WITA. Saat itu korban sedang melakukan aktivitas bongkar muat material tambang di atas truk. Namun, tiba-tiba batuan dari tebing longsor dan menimpa korban.

Ia sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus longsor di lokasi tambang ilegal tersebut tidak hanya terjadi baru kali ini. Pada bulan Juni 2025 kasus yang sama sempat terjadi, terdapat dua pekerja tewas tertimbun material batu yang longsor dari tebing.

“Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” kata Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams saat itu melalui keterangan tertulis.

Peristiwa ini diperkirakan terjadi akibat longsoran batu dari atas gunung yang menimpa para korban saat mereka berada di bagian bawah area tambang.

“Satu korban meninggal di tempat kejadian. Sementara satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit oleh warga,” kata Deny.

Sementara itu Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mendesak penegak hukum mengusut tuntas keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Poboya itu.

“Aktor intelektual di balik operasional PETI Poboya yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin,” kata Direktur Kampanye dan Advokasi, Africhal Khamane’i dalam keterangan tertulis.

“Tidak boleh ada lagi korban yang jatuh karena kelalaian negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya,” katanya.

Ia juga mendesak tambang ilegal itu ditutup permanen. Menurutnya pasal dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bisa dikenakan dalam kasus ini.

Related Articles

Back to top button