Hukum

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Akan Jalani Sidang Perdana

KoranKini.com | Tangerang – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang dijadwalkan Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (30/9).

Sidang akan menghadirkan terdakwa Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mohamad Ichwanudin mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan kejaksaan dan terdaftar dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi pada hari Selasa (23/9),” ujarnya, Jumat (26/9).

Ichwanudin menjelaskan, majelis hakim yang akan memeriksa perkara yakni, Hasanuddin sebagai hakim ketua dan hakim anggota Arwin Kusmanta, serta Ewirta Lista.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan,” katanya.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna membenarkan kabar tersebut. Rangga meminta, agar informasi terperinci dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Ya benar kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod segera disidangkan. Untuk detailnya silakan menghubungi Kejaksaan Negeri yang di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Para terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Dokumen yang digunakan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.

Related Articles

Back to top button