Mahkamah Agung Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Jakarta – Korankini.com | Mahkamah Agung (MA) menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan menyesuaikan terhadap berbagai tantangan yang ada di Kepaniteraan MA. Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera MA, Dr. Heru Pramono yang mengatakan, MA senantiasa berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Kepaniteraan MA menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan menyesuaikan terhadap berbagai tantangan yang ada. Hal ini unutk meningkatkan sistem peradilan di Tanah Air. Ketika suatu pengadilan, lembaga yudikatif masih ada penyuapan, akan mengurangi nilai dari suatu lembaga peradilan itu sendiri. Jadi sistem ini sangat penting,” kata Heru di Gedung MA, Jakarta, Selasa (16/9/2025)
Menurutnya, SMAP merupakan suatu sistem yang dirancang sebagai instrumen untuk mendeteksi sekaligus merespons terjadinya penyuapan. SMAP yang diadopsi dari ISO 37001:2016 tersebut menjadi penting, karena pengadilan sejatinya harus anti penyuapan. Ia mengatakan, Kepaniteraan MA menjadi eselon I pertama yang menerapkan SMAP. Hal ini tak terlepas dari dukungan pimpinan MA dan Badan Pengawasan.
“Berbagai tantangan tersebut disikapinya dengan membuat kebijakan-kebijakan yang melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya. Sehingga semua ikut berpartisipasi,” ujarnya.
Berkaitan dengan SMAP, ia menjelaskan hampir semua sistem kerja di Kepaniteraan MA telah dilakukan secara elektronik. Kepaniteraan MA diharapkan dapat menjadi contoh bagi eselon-eselon I lainnya. Bahkan, pada tingkat banding dalam pelaksanaan SMAP tersebut.
“Apabila SMAP diterapkan saya yakin sebelum 2035 kita dapat mencapai terwujudnya badan peradilan yang Agung. Sehingga suap dapat diberantas,” ucapnya.