Hukum

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perbankan Tanpa Perlawanan

JakartaKorankini.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Harip Budiman, seorang buronan perkara tindak pidana perbankan yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejagung di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Ia menegaskan proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan berarti saat penangkapan berlangsung.

“Buronan yang diamankan bernama Harip Budiman, Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Anang.

Harip Budiman sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pidana perbankan oleh pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun beserta pidana denda Rp10 miliar. Menurut Anang, Harip bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim kejaksaan di lapangan. Hal ini membuat pelaksanaan proses penangkapan berjalan aman dan sesuai prosedur.

“Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Anang.

Pria kelahiran Tanjung Medan tersebut ditangkap untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan memonitor keberadaan buronan lainnya yang masih bebas. Langkah ini diperlukan agar eksekusi putusan pengadilan berjalan efektif demi kepastian hukum.

Related Articles

Back to top button