Hukum

Kejagung Tetapkan Stafsus Mendikbudristek Sebagai DPO Korupsi Chromebook

JakartaKorankini.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Jurist Tan (JT) sebagai buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia resmi jadi buron kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (6/8/2025). Penyidik memasukan JT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan penyidik.

“Setahu saya, JT kayaknya sudah DPO, semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” kata Anang.

JT diketahui mangkir dari tiga kali pemeriksaan penyidik pada 18, 21, dan 25 Juli 2025. Ia juga diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Kejagung kini tengah menelusuri keberadaannya dan membuka opsi pengajuan red notice ke Interpol.

“Sudah dibahas bersama Interpol, tinggal menunggu approval,” ujar Anang.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 – 2022. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Mereka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button