KPK Tetap Menilai Hasto Kristiyanto Bersalah

KoranKini.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, meski menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto dinilai tetap bersalah.
“Amnesti bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P itu hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja,” Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan, amnesti merupakan bagian dari hak yang dimiliki Presiden untuk menghapuskan hukuman terdakwa atau terpidana. Hak tersebut diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
Adapun hukuman dalam perkara korupsi sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan, seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Koruptor juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, seperti hak politik. Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.