Daerah

Sedang Mengemas Narkotika, 2 Pemuda Berhasil Diringkus

KoranKini.com | Lamongan – Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus dua pemuda berinisial AR (25) warga desa German Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan dan MNU (30) warga Dusun Tanggungan Desa Sidomukti Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka sedang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, dan ditemukanlah barang bukti sabu serta ganja di lokasi. Mereka diringkus saat sedang mengemas sabu dan melinting ganja di salah satu rumah tersangka di Desa German, Kecamatan Sugio, Lamongan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya di dalam kamar rumah tersangka AR berupa satu lembar kertas minyak, satu lembar kertas rokok, satu bungkus rokok bekas Djarum King warna biru, dua unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 200.000 dan dua unit handphone merk Oppo Reno warna hitam dan Vivo Y35 warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam nopol S 2999 JV.

Dalam rilis persnya Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan pada hari Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wib di dalam kamar rumah tersangka AR di Desa German, Kecamatan Sugio, Lamongan.

“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,37 gram dan dua paket ganja dengan berat kotor sekitar 11,43 gram,” ungkap Ipda Hamzaid, Senin (21/7).

Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim melakukan penggrebekan di lokasi kejadian.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan represif berupa ungkap kasus peredaran gelap narkotikajenis sabu dan ganja terhadap dua pelaku yakni AR dan MNU di dalam kamar rumah Desa German,” tegas Ipda Hamzaid.

Kini, AR dan MNU telah diamankan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), serta subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button