Hukum

Korupsi Importasi Gula, Eks Menteri Perdagangan Divonis 4,5 tahun Penjara

JakartaKorankini.com | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim juga menghukum Thomas Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan meringankan yakni dia belum pernah dihukum. Tom juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.

Meskipun terbukti bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Thomas. Hal ini karena yang bersangkutan tidak menerima keuntungan atau uang dari kasus tersebut. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan barang bukti milik Thomas Lembong, diantaranya satu unit iPad dan satu unit Macbook yang sebelumnya disita.

Sebelumnya, Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Related Articles

Back to top button