Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

KoranKini.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah  resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan empat orang tersangka, Selasa (15/7/2025). Tiga berasal dari Kemendikbudristek, satu lainnya dari pihak swasta.

“SW eks Direktur SD, MUL eks Direktur SMP, dan JT staf khusus Mendikbudristek, tersangka keempat IBAM, konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek,” ungkap Harli (16/7).

Harli menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga ahli dalam proses penyidikan kasus ini. Sejumlah barang bukti elektronik turut disita, termasuk laptop, ponsel, harddisk, dan flashdisk.

Adapun proyek digitalisasi tersebut memiliki pagu anggaran total mencapai Rp9,3 triliun.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia, yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,98 triliun. Terdiri dari selisih kontrak sebesar Rp480 miliar dan mark-up laptop senilai Rp1,5 triliun di luar ketentuan CDM. Penyidik menilai, perbuatan tersebut melanggar UU Tipikor dan pasal dalam KUHP.

“Tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pelaku bersama,” ujar Harli.

Related Articles

Back to top button