Politik

Indonesia Serahkan Ekstradisi WNA Pelaku Tindak Pidana ke Pemerintah Federasi Rusia

Jakarta, KoranKini.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan RI menyerahkan warga negara asing (WNA) pelaku tindak pidana asal Rusia Alesandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev (AVZ), kepada pemerintah Negara Federasi Rusia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dikutip dar laman Kejaksaan RI, proses penyerahan ekstradisi yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. R Narendra Jatna ini diajukan oleh Negara Federasi Rusia.

Permohonan Pemerintah Federasi Rusia tersebut dikabulkan Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya “Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”.

Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengatakan proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi. Keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat.

“Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Widodo kepada media di Tangerang (10/7/).

Widodo menyampaikan prosespenyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender. Penandatanganan ini disaksikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Penyerahan AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia.

Dengan adanya keputusan hakim tersebut, Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.

Related Articles

Back to top button