Hukum

Terjaring OTT di Sumut, Lima Orang Berstatus Tersangka

Jakarta, KoranKini.com – Budi Prasetyo juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Sumatra Utara (Sumut), pihaknya menjaring tujuh orang dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

Diketahui, pada 28 Juni 2025 lalu KPK menetapkan lima orang tersangka dalam OTT Sumut. Lima orang tersangka itu dibagi menjadi dua klaster, yaitu soal proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klister kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Angka yang muncul dalam proyek tersebut berjumlah sekitar Rp231,8 miliar.

KPK meluruskan nama-nama pihak yang terjaring OTT sekaligus statusnya sebagai tersangka atau saksi, dalam dugaan korupsi di Sumut. Meski demikian, setelah diperiksa lebih lanjut ada lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah;

1. HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

2. RES, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK.

3. KIR, Direktur Utama PT DNG.

4. RAY, Direktur PT RN.

5. TOP, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Sementara itu, dua orang lainnya yaitu RY sebagai staf PNS

Dinas PUPR Sumut dan TAU selaku staf KIR PT DNG yang juga dibawa ke Jakarta berstatus sebagai saksi.

Related Articles

Back to top button