Hukum

Kejaksaan Sulsel Tangkap DPO Terpidana Korupsi Rp 10M

Makassar, KoranKini.com – Muh Nasri (47) merupakan Direktur PT Planet Beckham di Kabupaten Nabire, buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa yang bersumber dari dana APBD Tahun anggaran 2018.

Nasri ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire. Penangkapan di rumah Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar, Kamis (3/7) dini hari.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Muh Nasri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dikenal salah satu orang terkaya di Gowa. Ia memiliki berbagai usaha.

Muh Nasri selaku Direktur PT. Planet Beckham di Kabupaten Nabire Papua, melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.

Proyek itu bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.  Tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh Nasri dinyatakan: “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.”

Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, atau Rp 10 milliar lebih.

Kemudian apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 itu, juga memerintahkan agar Muh Nasri ditahan.

Related Articles

Back to top button