Hasto Kristiyanto Dipidana 7 Tahun Penjara

Jakarta, KoranKini.com – Jaksa menilai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masik yang merupakan mantan calon legislative PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah berstatus terpidana dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan dan meneriakkan kata ‘merdeka’ setelah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” pekik Hasto disambut pendukungnya. Ekspresi tersebut diperlihatkan Hasto saat memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).