Daerah

Warga Kesulitan Berobat Pakai BPJS Karena Dinyatakan Sudah Meninggal

Boyolali, KoranKini.com – Sumi, lansia berusia 70 tahun warga Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah jadi kesulitan berobat menggunakan BPJS gara-gara sudah dinyatakan meninggal dunia.

Dalam surat yang diterbitkan tanggal 9 September 2022, disebutkan bahwa Sumi meninggal pada 4 Agustus 2021.

Ironisnya pihak desa juga sudah menerbitkan surat kematian mbah Sumi yang padahal masih hidup. Surat itu bahkan telah ditandatangani para saksi, dibubuhi stempel Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah serta sudah masuk dalam sistem kependudukan.

Atas keberadaan dokumen kematian tersebut mbah Sumi menjadi kesulitan karena kepesertaan BPJS miliknya non aktif. Kesalahan tersebut berdampak fatal. Seluruh dokumen kependudukan milik Sumi otomatis menjadi tidak berlaku, termasuk BPJS Kesehatan yang dibutuhkannya untuk berobat.

Keluarga baru menyadari adanya kekeliruan ini saat mengurus layanan BPJS Kesehatan dan mendapat informasi bahwa Sumi telah “dimatikan” dalam data resmi. Merasa dirugikan, keluarga kemudian mendatangi Kantor Desa Gubug untuk mencari kejelasan. 

Kepala Desa Gubug, Muh. Hamid, mengakui kesalahan pihak desa dan langsung mengambil langkah korektif. Dia menegaskan bahwa kejadian itu murni kesalahan dari Desa.

“Saya menyatakan itu kesalahan dari Desa. Habis itu langsung kita klarifikasi ke BPJS Kesehatan,” ujar Hamid.

“Terus kita langsung proses. Ndilalah Disdukcapil itu gampang sekali. Jadi langsung KK dan KTP itu bisa terbit,” tambahnya.

BPJS Kesehatan kemudian memberikan syarat administrasi untuk reaktivasi data Sumi, yang langsung dipenuhi pihak desa.

Kini, KTP dan Kartu Keluarga yang baru pun telah diserahkan kembali kepada Sumi, dan layanan BPJS Kesehatan miliknya bisa kembali digunakan.

“Alhamdulillah sampai saat ini, KK, KTP, dan juga BPJS Kesehatan sudah aktif semua,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button