Politik

Baleg DPR Sebut RUU Pemilu dan Pilkada Dibahas Terpisah

Jakarta, KoranKini.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkapkan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dibahas secara terpisah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Baleg Bob Hasan yang menegaskan tiap-tiap RUU akan melalui proses pembahasan tersendiri.

“Belum ada keputusan omnibus politik,” kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).

Dia mengatakan RUU Pemilu masuk daftar RUU prioritas yang akan dibahas oleh Baleg pada tahun ini. Ia menjelaskan, revisi UU Pemilu merupakan salah satu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Dua tahun, iya dua tahun, itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini,” sambungnya.

Menurut Bob, RUU tersebut akan mulai disusun setelah tiga RUU yang dibahas sebelumnya dirampungkan DPR. Diantaranya, yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.

“Ya nanti kalau yang tiga ini sudah jadi usul inisiatif, kita satu-satu,” ujarnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button