Bahas Tujuh Raperda, DPRD Lamongan Bentuk Empat Pansus

Lamongan, KoranKini.com – DPRD Kabupaten Lamongan membentuk panitia khusus (pansus) dalam rapat paripurna Selasa (10/6). Keempat Pansus ini akan membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rinciannya, empat Raperda yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Lamongan, dan tiga lainnya adalah raperda inisiatif DPRD Kota Soto ini.
Ketua DPRD kabupaten Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi mengatakan, keempat Pansus tersebut akan melakukan pembahasan secara mendetail. Yakni, pembahasan pasal per pasal yang komperehensif dan berkesesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Lamongan.
“Pansus juga akan menerima masukan dari masyarakat melalui public hearing,” jelasnya.
“Keempat pansus tersebut, yakni Pansus I yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029,” lanjut dia.

Freddy menjelaskan bahwa Pansus II membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016. Kemudian Pansus III membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, dan Raperda Penyelenggaraan Rumah Kos.
“Adapun Pansus IV nanti mambahas Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, dan Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.” terang politisi PKB ini.
Sesuai PP No. 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Pansus DPRD memiliki waktu maksimal satu tahun untuk pembahasan Raperda, dan maksimal enam bulan untuk pembahasan selain Raperda. Meski demikian Freddy optimistis jika keempat pansus akan dapar menyelesaikan tugas lebih cepat.
“Saya percaya jika kermpat pansus ini akan bekerja maksimal. Sehingga, kurang dari dua bulan tujuh Raperda ini sudah bisa disyahkan menjadi perda,” pungkasnya.