
Korankini.com | Lamongan – Praktisi hukum mendorong penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan mendalami proses penerbitan sertifikat hak milik dalam kasus dugaan korupsi tanah negara di kawasan mangrove Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.
Managing Partner Daya Nuswantara Adhikara (DNA) Legal Services and Consultant Idris Sopian Ahmad mengatakan penerbitan sertifikat melibatkan proses pemeriksaan data fisik dan yuridis sehingga pihak yang terlibat dalam proses tersebut perlu ditelusuri jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen.
“Sertifikat tidak terbit sendiri. Ada proses pemeriksaan data fisik dan yuridis sebelum hak atas tanah diterbitkan,” katany, Jumat (9/10/2026).
Menurut Idris, penyidik dapat menelusuri bagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), surat penguasaan fisik, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menjadi bagian dari proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377.
SHM atas nama MA tersebut terbit pada 14 Maret 2014 dengan luas 2.512 meter persegi. Idris mempertanyakan proses penelitian dokumen, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan batas, hingga pihak yang menandatangani berita acara pemeriksaan di lapangan.
“Bagaimana tanah negara di kawasan pesisir dapat diproses menjadi hak milik perorangan dan siapa yang melakukan pemeriksaan di lapangan?” ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap proses tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau tidak adanya keterlibatan pihak tertentu, yang seluruhnya harus ditentukan berdasarkan alat bukti.
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto sebelumnya mengatakan penyidikan masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk dari BPN.
Perkara tersebut bermula pada 2013 ketika tanah negara di kawasan pesisir yang menurut kejaksaan merupakan ekosistem mangrove lindung diproses hingga terbit SHM. Penyidik menduga terdapat penggunaan SPPT PBB yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat penguasaan fisik yang menyatakan tanah dikuasai sejak 1990, serta SKT dengan keterangan yang tidak benar.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak swasta pada 2022 dengan keuntungan sekitar Rp1,38 miliar. Kejari Lamongan telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan.
Dalam penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 59 saksi, 14 ahli, dan mengumpulkan 28 dokumen serta menggunakan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Kejari Lamongan menahan tiga tersangka, yakni IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan hingga 25 Oktober 2026.
Kuasa hukum ketiganya, Mohamad Asikin, mempertanyakan belum adanya pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai penerbitan sertifikat perlu dilihat secara menyeluruh dan menyatakan akan mengambil langkah hukum atas penetapan serta penahanan kliennya.
“Pihak BPN yang menerbitkan sertifikat belum ada yang menjadi tersangka, sementara klien kami langsung ditahan. Kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.yuk.




