Hukum

8 Tersangka Baru Kasus Sritex Ditahan Kejagung

KoranKini.com | Jakarta – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan sebanyak 8 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, 1 di antara 8 tersangka itu menjadi tahanan kota dengan alasan sakit. Tersangka yang menjadi tahanan kota berinisial YR. Dia merupakan direktur utama (dirut) bank daerah di Jawa Barat (Jabar) pada periode 2019-Maret 2025. Selain terseret kasus Sritex, YR juga sudah menjadi tersangka dalam kasus lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Tersangka YR dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan,” ungkapnya

Lain dengan YR, 7 tersangka lain langsung digelandang ke dalam tahanan. Tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, tersangka BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank Daerah di Jabar periode 2019-2023, dan tersangka PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta periode 2015-2021 ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara tersangka SP selaku Direktur Utama Bank Daerah di Jateng Periode 2014-2023, tersangka PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah di Jateng Periode 2017-2020, dan tersangka SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah di Jateng Periode 2018-2020, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sisanya, tersangka ⁠BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Daerah di Jakarta Periode 2019-2022, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. 

”Adapun pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Nurcahyo Jungkung Madyo.

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung, perbuatan para tersangka yang memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028. Angka pasti kerugian keuangan negara tersebut kini tengah dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Related Articles

Back to top button