Daerah

30 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan di Madura

Korankini.comPamekasan | Puluhan juta batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan oleh Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur dari hasil operasi yang digelar di wilayah tersebut. Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura Novian Dermawan mengatakan, sebanyak 30 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

“Jumlah rokok ilegal yang kami sita ini merupakan hasil operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025 ini,” kata Novian, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Novian, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal itu dilakukan bersama pemkab di empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Ia menjelaskan 30 juta batang rokok ilegal yang disita petugas itu merupakan barang bukti yang ditindak petugas dari 13 kasus.

“Sebagian orang menganggap bahwa jika membeli rokok tanpa pita cukai akan menguntungkan. Padahal dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemkab selama ini dari rokok resmi atau legal,” ujar Novian.

Upaya lain yang juga terus dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya rokok legal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Novian juga mengajak semua elemen masyarakat bisa mendukung upaya pemerintah menertibkan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Setiap laporan yang disampaikan kepada kami, pasti kami tindak tegas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button