Wednesday, April 24, 2024
Berita Utama

Tenaga Honorer Dihapus Anggota Satpol PP Lamongan Resah dan Mengadu ke DPR RI

922views

Lamongan KoranKini.com – Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022 lalu, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Galau.

Pasalnya, dalam SE tersebut dengan jelas disebutkan bahwa tenaga honorer resmi dihapus per 30 Mei 2022. Sehingga para Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP banyak yang resah akan nasib mereka ke depan.

Perwakilan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Kabupaten Lamongan, Arief Hardina Setiawan mengungkapkan bahwa terbitnya SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer ini telah menimbulkan keresahan.

“SE MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 itu salah satu poinnya adalah tentang tenggang waktu penghapusan honorer di instansi pusat dan daerah, yakni terakhir tertanggal 28 November 2023. Ini bikin resah dan galau,” ujar Arief, Senin (15/8/2022).

Oleh karenanya, menurut Arief, FKBPPPN di seluruh wilayah Indonesia secara serentak mencari dukungan dari politisi, utamanya yang duduk di DPR RI untuk mau ikut memperjuangkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk melakukan penghapusan tenaga honorer, namun dengan catatan pemerintah pusat harus memberikan solusi tepat untuk tenaga honorer, khususnya Banpol PP,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku langsung mengadukan aspirasi tenaga Honorer Satpol PP (Banpol PP) itu kepada anggota DPR-RI periode 2019-2024 Komisi VII dari Dapil X (Gresik dan Lamongan), H. Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah.

“Alhamdulillah, pertemuan ini menambah semangat kami untuk memperjuangkan nasib kami. Petunjuk dan arahan Gus Falah akan segera kami tindak lanjuti. Semoga segera ada solusi yang berpihak kepada Banpol PP yang sudah bekerja tahunan, bahkan belasan tahun,” akunya.

Lebih lanjut, Arief juga menuturkan tentang ketentuan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 256 ayat (1) junto Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Aturan tersebut, sambung Arief, berisi bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional PNS. “Maka diharapkan pemerintah tidak malah menggeser honorer Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan outsourcing,” tandasnya.(ris). sumber;beritajatim.com

Leave a Response